Jika dia berharap bahwa dengan dakwahnya itu dapat mengubah kemungkaran yang ada dalam perkumpulan tersebut dan dia memiliki sarana dakwah yang memadai, maka dia boleh melakukannya. Jika tidak, maka dia wajib menjauh dari mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.