Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

duduk untuk berdakwah di tempat yang terdapat kemungkaran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Duduk Untuk Berdakwah Di Tempat Yang Terdapat Kemungkaran

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi seorang pemuda atau sekelompok pemuda muslim yang komitmen dengan ajaran agamanya untuk duduk di sebuah pesta yang dihadiri pria dan wanita, dengan tujuan dan niat berdakwah (baik wanita yang hadir satu orang atau lebih).

Jawaban

Jika dia berharap bahwa dengan dakwahnya itu dapat mengubah kemungkaran yang ada dalam perkumpulan tersebut dan dia memiliki sarana dakwah yang memadai, maka dia boleh melakukannya. Jika tidak, maka dia wajib menjauh dari mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'