Hukum Dua Akad Transaksi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual kepemilikan saham perusahaan dengan syarat pembeli membayar dengan benda lain sesuai dengan nilai saham

Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena merupakan dua akad dalam satu transaksi yang dilarang oleh syariat. Sebab, Anda menjual sebagian kepemilikan Anda di pabrik, dengan syarat mereka menjual bahan-bahan lain sesuai dengan nilai kepemilikan saham pabrik (yang Anda jual). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Kepemilikan Saham Perusahaan Dengan Syarat Pembeli Membayar Dengan Benda Lain Sesuai Dengan Nilai Saham
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#dua-akad-transaksi
Menjual Kepemilikan Saham Perusahaan Dengan Syarat Pembeli Membayar Dengan Benda Lain Sesuai Dengan Nilai Saham
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-dua-akad-transaksi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari