Dua Akad Transaksi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual kepemilikan saham perusahaan dengan syarat pembeli membayar dengan benda lain sesuai dengan nilai saham

Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena merupakan dua akad dalam satu transaksi yang dilarang oleh syariat. Sebab, Anda menjual sebagian kepemilikan Anda di pabrik, dengan syarat mereka menjual bahan-bahan lain sesuai dengan nilai kepemilikan saham pabrik (yang Anda jual). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Kepemilikan Saham Perusahaan Dengan Syarat Pembeli Membayar Dengan Benda Lain Sesuai Dengan Nilai Saham
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#dua-akad-transaksi
Menjual Kepemilikan Saham Perusahaan Dengan Syarat Pembeli Membayar Dengan Benda Lain Sesuai Dengan Nilai Saham
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dua akad dalam satu transaksi

Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua belas ribu riyal secara kredit, lalu keduanya berpisah dari tempat transaksi tanpa adanya kesepakatan terhadap salah satu harganya apakah pembayarannya kontan atau tidak, maka jual beli ini tidak boleh dan tidak sah. Sebab, kesimpulan jual beli […]
Dua Akad Dalam Satu Transaksi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#dua-akad-transaksi
Dua Akad Dalam Satu Transaksi
Selengkapnya

Tag Terkait

dua-akad-transaksi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari