Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua belas ribu riyal secara kredit, lalu keduanya berpisah dari tempat transaksi tanpa adanya kesepakatan terhadap salah satu harganya apakah pembayarannya kontan atau tidak, maka jual beli ini tidak boleh dan tidak sah. Sebab, kesimpulan jual beli tersebut tidak diketahui apakah secara kontan atau tidak.
Dalam masalah ini, banyak ulama mengambil dalil dengan larangan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam terhadap dua akad di dalam satu transaksi, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi. Dan hadits tersebut dinyatakan sahih oleh Tirmidzi.
Apabila penjual dan pembeli telah menyepakati salah satu sistem pembayarannya sebelum berpisah dari tempat transaksi, yaitu sudah ada pilihan antara kontan atau tidak kontan, kemudian keduanya berpisah setelah menentukan salah satunya, maka jual beli ini dibolehkan dan sah. Sebab, harga sudah diketahui dan kesimpulan transaksi sudah jelas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.