Setelah memperhatikan perjanjian tersebut didapati mengandung kewajiban atas anggota suku untuk membayar uang, dan barangsiapa tidak mematuhinya, maka akan dilaporkan ke lembaga pemerintah untuk memaksanya agar membayar. Padahal mewajibkan dan memaksa mereka untuk mematuhi perjanjian tersebut hukumnya tidak boleh, karena kewajiban tersebut tidak diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan termasuk mengambil harta orang muslim tidak dengan […]