Menyewa seseorang untuk membaca al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk mayit karena melaksanakan wasiatnya termasuk bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan karena itu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan […]