Menyewa seseorang untuk membaca al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk mayit karena melaksanakan wasiatnya termasuk bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan karena itu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Juga sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Adapun uang yang diwasiatkan untuk membayar orang yang membaca al-Qur’an, lebih baik disedekahkan untuk kegiatan sosial. Akan tetapi jika ada keluarganya yang miskin, maka uang tersebut disedekahkan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhannya.
Juga diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti orang yang belajar ilmu syariat, karena mereka lebih berhak mendapatkan bantuan uang tersebut, atau untuk kegiatan-kegiatan sosial lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.