Wakaf seperti ini tidah boleh, karena itu termasuk wakaf yang tidak adil, yaitu mengkhususkan wakaf untuk dua anak Anda, Abdurrahman dan Ahmad tanpa anak-anak perempuan. Begitu juga jika Anda mengubah wakaf untuk anak-anak perempuan sampai mereka menikah kemudian setelah itu Anda mewakafkan untuk anak-anak yang masih kecil, dan menghalangi Abdurrahman, Ahmad dan anak-anak perempuan setelah […]