Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh berwakaf kepada sebagian anaknya tanpa yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Berwakaf Kepada Sebagian Anaknya Tanpa Yang Lain

Pertanyaan

Seorang penanya telah mewakafkan rumah kepada dua anaknya yang lelaki tanpa anak perempuannya. Setelah mereka berdua besar dan sudah menikah, dia ingin menjadikan rumah tersebut sebagai wakaf untuk semua anak perempuannya sampai mereka menikah. Ketika mereka sudah menikah maka rumah tersebut sebagai wakaf untuk anak-anaknya yang masih kecil .... dan begitu seterusnya. Dia bertanya bolehkah berwakaf seperti ini?

Jawaban

Wakaf seperti ini tidah boleh, karena itu termasuk wakaf yang tidak adil, yaitu mengkhususkan wakaf untuk dua anak Anda, Abdurrahman dan Ahmad tanpa anak-anak perempuan.

Begitu juga jika Anda mengubah wakaf untuk anak-anak perempuan sampai mereka menikah kemudian setelah itu Anda mewakafkan untuk anak-anak yang masih kecil, dan menghalangi Abdurrahman, Ahmad dan anak-anak perempuan setelah mereka menikah, hal itu juga termasuk wakaf yang tidak adil.

Saran kami, jika Anda benar-benar ingin berwakaf hendaklah kepada hal-hal yang baik, atau kepada anak Anda yang membutuhkan baik itu lelaki maupun perempuan tanpa harus menghalangi salah satu ahli waris Anda dalam berwakaf.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'