Wakaf seperti ini tidah boleh, karena itu termasuk wakaf yang tidak adil, yaitu mengkhususkan wakaf untuk dua anak Anda, Abdurrahman dan Ahmad tanpa anak-anak perempuan.
Begitu juga jika Anda mengubah wakaf untuk anak-anak perempuan sampai mereka menikah kemudian setelah itu Anda mewakafkan untuk anak-anak yang masih kecil, dan menghalangi Abdurrahman, Ahmad dan anak-anak perempuan setelah mereka menikah, hal itu juga termasuk wakaf yang tidak adil.
Saran kami, jika Anda benar-benar ingin berwakaf hendaklah kepada hal-hal yang baik, atau kepada anak Anda yang membutuhkan baik itu lelaki maupun perempuan tanpa harus menghalangi salah satu ahli waris Anda dalam berwakaf.