Berkata Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk berjalan cepat saat thawaf di Ka’bah. Demikian pula ketika sai antara Safa dan Marwah. Sama halnya dengan tidak diperintahkannya mereka untuk idhthiba’. Alasannya, kedua hal itu membuat kulit tubuh terlihat. Ini tidak diinginkan terjadi pada perempuan, sebab mereka harus menutup auratnya. Sedangkan berjalan cepat […]