Hukum Berhutang Untuk Hal Yang Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berutang untuk digunakan pada hal yang diharamkan

Jika utang ini akan digunakan pada hal-hal yang diharamkan, maka Anda tidak boleh mengembalikannya kepada pemiliknya karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Padahal لعن النبي صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه، ولعن في الخمر عشرة، منهم: بائعها ومبتاعها وآكل ثمنها “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan […]
Berutang Untuk Digunakan Pada Hal Yang Diharamkan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-berhutang-untuk-hal-yang-haram
Berutang Untuk Digunakan Pada Hal Yang Diharamkan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berhutang-untuk-hal-yang-haram
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari