Jika utang ini akan digunakan pada hal-hal yang diharamkan, maka Anda tidak boleh mengembalikannya kepada pemiliknya karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Padahal
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya, “Rasulullah melaknat sepuluh jenis orang karena khamar. Di antaranya adalah orang yang menjualnya, yang membelinya, dan yang makan (menikmati) hasil penjualannya.”
Namun, jika utang ini digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan, maka Anda wajib melunasinya karena utang tersebut adalah hak orang lain yang berada dalam tanggungan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.