Hukum Bercampurnya Guru Laki-laki Dan Perempuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

guru perempuan duduk bersama guru laki-laki

Jawaban 1: Seorang Muslimah boleh keluar rumah dengan memakai pakaian Islami, tidak memakai wewangian, tidak menunjukkan perhiasannya dan tidak berjalan dengan berlenggak-lenggok. Dan hal itu adalah untuk tujuan melakukan shalat di masjid, mengikuti pendidikan, mempelajari apa yang dia perlukan dan mengunjungi para kerabat, para tetangga wanita, atau teman-teman wanitanya. Hal ini jika dia tidak khawatir […]
Guru Perempuan Duduk Bersama Guru Laki-laki
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jihad#hukum-bercampurnya-guru-laki-laki-dan-perempuan
Guru Perempuan Duduk Bersama Guru Laki-laki
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bercampurnya-guru-laki-laki-dan-perempuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari