Jawaban 1: Seorang Muslimah boleh keluar rumah dengan memakai pakaian Islami, tidak memakai wewangian, tidak menunjukkan perhiasannya dan tidak berjalan dengan berlenggak-lenggok.
Dan hal itu adalah untuk tujuan melakukan shalat di masjid, mengikuti pendidikan, mempelajari apa yang dia perlukan dan mengunjungi para kerabat, para tetangga wanita, atau teman-teman wanitanya.
Hal ini jika dia tidak khawatir akan terjadi fitnah atau pelecehan terhadapnya dari orang-orang yang bodoh, seperti yang terjadi di masyarakat yang disebutkan dalam pertanyaan. Jika kondisinya tidak demikian, maka dia wajib tetap berada di dalam rumahnya.
Jawaban 3: Para wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apabila berada di masjid untuk melakukan shalat atau berada di tempat pelaksanaan shalat Id, mereka duduk di belakang laki-laki dan berbaris di belakang saf laki-laki, hingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apabila ketika shalat Id beliau mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbahnya, maka beliau mendatangi mereka setelah menyampaikan nasihat kepada para pria, lalu beliau menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka, serta memerintahkan mereka dengan apa yang beliau inginkan.
Hal ini beliau lakukan dengan kondisi para wanita Muslimah ketika itu yang saleh, iman mereka kuat, masyarakatnya baik dan selamat dari kerusakan moral.
Dengan demikian, merupakan kewajiban para wanita, baik para guru maupun bukan, untuk berada terpisah dari kumpulan para pria, baik di sekolah maupun di tempat lain.
Hal ini untuk meneladani para shahabiyah yang suci, menghindari fitnah dan untuk mencegah kerusakan, walaupun dengan niat yang benar dan tujuan yang mulia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.