Apabila terdapat keperluan agama atau kebutuhan duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya, maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada keperluan untuk mempelajarinya, maka hukumnya makruh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.