Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

belajar bahasa asing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Belajar Bahasa Asing

Pertanyaan

Bagaimana hukum mempelajari bahasa Inggris, apakah haram atau halal?

Jawaban

Apabila terdapat keperluan agama atau kebutuhan duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya, maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada keperluan untuk mempelajarinya, maka hukumnya makruh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Belajar Bahasa Asing