Hukum Bekerjasama Dengan Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerjasama dengan bank untuk mendapatkan komisi

Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan persentasi tertentu dari modal yang mereka tabungkan, hukumnya jelas haram. Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini baik akuntan atau pencatat, penghitung, penerima, dan pemberi dianggap melakukan perbuatan haram. Semuanya dianggap melakukan perbuatan tolong menolong dalam […]
Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bank-konvensional
Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-bekerjasama-dengan-bank
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari