Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerjasama dengan bank untuk mendapatkan komisi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerjasama Dengan Bank Untuk Mendapatkan Komisi

Pertanyaan

Apa hukumnya jika seseorang bekerjasama dengan bank untuk mendapatkan sejumlah komisi, dengan cara mencari nasabah-nasabah yang bersedia menabungkan uangnya di bank selama periode tertentu. Bagaimana juga hukumnya dengan orang yang bekerja untuk mencatat transaksi ini, yaitu para petugas bank yang tugasnya hanya menghitung besaran proyek untuk mengetahui berapa komisi yang didapatkan, tanpa terlibat langsung dalam transaksi tadi?

Jawaban

Kerjasama yang dilakukan seseorang dengan bank konvensional (ribawi) untuk mendapatkan komisi, sebagai imbalan atas usaha mencari nasabah penabung dengan persentasi tertentu dari modal yang mereka tabungkan, hukumnya jelas haram.

Siapa pun yang terlibat dalam transaksi ini baik akuntan atau pencatat, penghitung, penerima, dan pemberi dianggap melakukan perbuatan haram. Semuanya dianggap melakukan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'