Hukum Barang Yang Tertinggal Di Reparasi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jam yang tidak diambil oleh pemiliknya dari tukang reparasi jam

Jika Anda tidak dapat mengetahui para pemilik jam-jam tersebut, juga tidak dapat mengetahui para ahli waris mereka, maka Anda boleh menjualnya dan menyedekahkan uang hasil penjualannya dengan niat untuk para pemiliknya. Anda juga boleh mengambil biaya reparasi dari jam yang sudah direparasi. Jika ada pemilik yang datang, maka hendaknya diberitahu kejadiannya, jika ia tidak rela […]
Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Jam Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya Dari Tukang Reparasi Jam
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-barang-yang-tertinggal-di-reparasi
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari