Hukum Barang Titipan Rusak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

barang titipan rusak bukan karena keteledoran orang yang dititipi

Orang yang mendapat titipan adalah orang yang mendapatkan amanah. Apabila titipan yang ada padanya rusak atau hilang bukan karena pelanggaran atau keteledorannya, maka dia tidak wajib menggantinya. Dengan demikian, apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib mengganti uang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Barang Titipan Rusak Bukan Karena Keteledoran Orang Yang Dititipi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Barang Titipan Rusak Bukan Karena Keteledoran Orang Yang Dititipi
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-barang-titipan-rusak
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari