Orang yang mendapat titipan adalah orang yang mendapatkan amanah. Apabila titipan yang ada padanya rusak atau hilang bukan karena pelanggaran atau keteledorannya, maka dia tidak wajib menggantinya. Dengan demikian, apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib mengganti uang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.