Hukum Aqiqah Dengan Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan nilai aqiqah

Anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan diaqiqahi dengan seekor kambing. Akikah tidak bisa diganti dengan memberikan uang dan sejenisnya. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengeluarkan Nilai Aqiqah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-aqiqah-dengan-uang
Mengeluarkan Nilai Aqiqah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-aqiqah-dengan-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari