Hukum Amal Sosial di Bank

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menginvestasikan uang amal sosial di bank

Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan bunganya kepada kaum fakir miskin. Namun, uang tersebut boleh diinvestasikan dengan cara yang sesuai syariat, tanpa ada unsur melakukan perbuatan haram, seperti riba, judi, dan akad yang tidak sah. Adapun harta yang diperoleh dari zakat tidak […]
Menginvestasikan Uang Amal Sosial Di Bank
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#zakat
Menginvestasikan Uang Amal Sosial Di Bank
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-amal-sosial-di-bank
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari