Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasul-Nya, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba'du,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Direktur Medis kepada Direktur Umum dan dilimpahkan kepada Komite ini dengan nomor: 50, tanggal 11/1/1404 H, yang berbunyi:
Pimpinan Rumah Sakit Spesialis Raja Faisal mengajukan pertanyaan tentang uang dana sukarela yang terdapat di rumah sakit, yang mempunyai tujuan untuk membantu pasien dan para pendamping secara finansial bila diperlukan. Saya perlu menyampaikan kepada Anda bahwa Direksi Bagian Pelayanan Sosial Rumah Sakit itulah yang bertanggung jawab dalam evaluasi bantuan keuangan dan memberikannya kepada yang membutuhkan yang fakir dan merujuk ke rumah sakit.
Pertanyaan kami: apakah uang ini boleh diinvestasikan di bank, dengan catatan bahwa bunga atau jumlah investasi pokok yang ada pada kas pertama-tama dan terutama hanya akan kembali kepada pasien dan perujuk yang miskin dan membutuhkan? Kami berharap Anda berkenan untuk menjelaskan masalah ini kepada kami.
Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan bunganya kepada kaum fakir miskin. Namun, uang tersebut boleh diinvestasikan dengan cara yang sesuai syariat, tanpa ada unsur melakukan perbuatan haram, seperti riba, judi, dan akad yang tidak sah. Adapun harta yang diperoleh dari zakat tidak boleh diperdagangkan, tetapi harus disalurkan kepada kelompok-kelompok yang berhak menerimanya secepat mungkin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.