Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, bahwa ayah Anda telah menjual sebidang tanah kepada orang lain dengan harga murah, kemudian harga tanah naik padahal sebelumnya ayah Anda telah membuat bukti bahwa pembeli tersebut telah benar-benar membeli tanah yang kalian tempati dengan menuliskan catatan –yang ternyata kini hilang– maka tanah tersebut tetap merupakan milik pembeli. Hukum […]