Emas Baru Dan Emas Lama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli emas baru dengan emas yang sudah dipakai

Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima barang dan bayarannya, atau serah terima salah satunya tidak secara langsung, maka ini tidak dibolehkan karena termasuk riba nasi’ah. Kedua, saat pembelian emas lama dari orang tersebut, Anda tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli emas baru dari […]
Jual Beli Emas Baru Dengan Emas Yang Sudah Dipakai
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#emas-baru-dan-emas-lama
Jual Beli Emas Baru Dengan Emas Yang Sudah Dipakai
Selengkapnya

Tag Terkait

emas-baru-dan-emas-lama
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari