Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima barang dan bayarannya, atau serah terima salah satunya tidak secara langsung, maka ini tidak dibolehkan karena termasuk riba nasi’ah.
Kedua, saat pembelian emas lama dari orang tersebut, Anda tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli emas baru dari Anda. Jika Anda mensyaratkan hal tersebut, maka menjadi haram karena terjadi dua akad di dalam satu transaksi yang mana Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarangnya.