Dokter Wanita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah menjadi dokter perempuan dianggap darurat sehingga menjadi alasan melepas hijab?

Diharamkan bagi seorang perempuan memperlihatkan wajahnya pada lelaki yang bukan mahramnya. Tidak ada alasan darurat membuka wajah saat bekerja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah Menjadi Dokter Perempuan Dianggap Darurat Sehingga Menjadi Alasan Melepas Hijab?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Apakah Menjadi Dokter Perempuan Dianggap Darurat Sehingga Menjadi Alasan Melepas Hijab?
Selengkapnya
Asysyariah
Asysyariah

wanita mengobati laki-laki

Apakah di dalam Islam dibolehkan seorang wanita mengobati laki-laki yang bukan mahramnya? Bagaimana pula sebaliknya, seorang wanita berobat kepada dokter laki-laki? (Akhawat, Jateng) Jawab: Bila memang keadaannya darurat dan di sana tidak ada orang lain yang dapat mengobati laki-laki tersebut, maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengobatinya, dengan dalil hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha, […]
Wanita Mengobati Laki-Laki
14 tahun yang lalu
baca 3 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-6#fatawa-al-marah-al-muslimah
Wanita Mengobati Laki-Laki
Selengkapnya

Tag Terkait

dokter-wanita
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari