Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –semoga Allah selalu menjaganya- ditanya, “Suamiku punya anak perempuan dari isterinya yang lain, dan anak perempuan tersebut mempunyai anak laki-laki. Apakah anak laki-laki dari putri suamiku tersebut adalah mahram (bagiku), yang dengannya aku boleh membuka hijabku di hadapannya?”