Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –semoga Allah selalu menjaganya- ditanya, “Suamiku punya anak perempuan dari isterinya yang lain, dan anak perempuan tersebut mempunyai anak laki-laki. Apakah anak laki-laki dari putri suamiku tersebut adalah mahram (bagiku), yang dengannya aku boleh membuka hijabku di hadapannya?”
Beliau menjawab, “Tidak mengapa (membuka hijab di hadapannya). Karena dia (yakni si wanita penanya,pen) adalah isteri bapaknya (kakek juga dinamakan bapak,pen), yaitu isteri kakeknya dari ibunya. Dia masuk di dalam apa yang telah Allah sebutkan,
{وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: 22]
“Dan Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian.” (QS. An-Nisaa: 22) Dan wanita tadi (yakni si wanita penanya) adalah isteri salah satu bapak-bapaknya.
Sumber: Majmu’ Fatawa Al-Fauzan 2/614