Cacat Barang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang tanpa memberitahu cacatnya

Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من غشنا فليس منا “Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda, البيعان بالخيار ما لم يتفرقا […]
Menjual Barang Tanpa Memberitahu Cacatnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#cacat-barang
Menjual Barang Tanpa Memberitahu Cacatnya
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberitahu pembeli tentang cacat barang meskipun sedikit

Ya, itu merupakan penipuan. Sebagaimana diketahui bahwa penipuan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, من غشنا فليس منا “Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Oleh karena itu, Anda harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Setelah itu, Anda harus menyampaikan kepada pembeli tentang cacat yang ada […]
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#cacat-barang
Memberitahu Pembeli Tentang Cacat Barang Meskipun Sedikit
Selengkapnya

Tag Terkait

cacat-barang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari