Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah”. (Atau beliau bersabda, “sehingga keduanya berpisah”.) Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli itu dihapuskan.”
Siapa yang pernah menipu dan menjual barang cacat sesuai harga barang normal, maka dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatannya, tidak mengulangi, dan meminta maaf kepada orang yang ditipunya. Setelah itu, dia harus melakukan kesepakatan dengan pembeli untuk mengembalikan haknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.