Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual barang tanpa memberitahu cacatnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Barang Tanpa Memberitahu Cacatnya

Pertanyaan

Saya pedagang grosir sayur dan buah. Saya memiliki rekan kerja yang membeli 40 kwintal buah pir dari tempat yang berjarak 1000 km. Ketika buah pir itu dijual kepada para pedagang kecil, mereka menemukan bahwa buah tersebut busuk semuanya, sudah berulat, dan tidak layak dimakan. Saya yang menjual buah tersebut kepada pedagang-pedagang kecil. Namun saya tidak mengetahui bahwa buah itu berulat dan kondisinya tidak layak dimakan. Rekan bisnis saya yang menyuplai buah pir tersebut sebenarnya sudah mengetahui kerusakan itu ketika sampai di tokonya, tetapi dia tidak menyampaikan kepada saya bahwa kondisi buah sudah busuk semuanya. Dia mengatakan kepada saya bahwa memang sebagian buah-buah itu sudah ada ulatnya. Apa hukum syariat tentang penjualan itu? Bagaimana pula hukum pedagang-pedagang kecil yang mengetahui bahwa buah itu busuk dan tetap menjualnya?

Jawaban

Tidak boleh menjual barang yang memiliki cacat jika tidak disampaikan kepada pembeli. Sebab, itu merupakan salah satu bentuk penipuan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من غشنا فليس منا

“Siapa pun yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كتما وكذبا محقت بركة بيعهما

“Dua orang yang melakukan jual beli itu memiliki hak memilih selama keduanya belum berpisah”. (Atau beliau bersabda, “sehingga keduanya berpisah”.) Jika keduanya jujur dan terus terang, maka jual belinya akan mendapat keberkahan. Namun, jika keduanya menyembunyikan kenyataan dan berdusta, maka keberkahan dalam jual beli itu dihapuskan.”

Siapa yang pernah menipu dan menjual barang cacat sesuai harga barang normal, maka dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatannya, tidak mengulangi, dan meminta maaf kepada orang yang ditipunya. Setelah itu, dia harus melakukan kesepakatan dengan pembeli untuk mengembalikan haknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'