Menjual buku-buku dan kaset-kaset yang diterima dari yayasan sosial tersebut hukumnya haram. Karena buku-buku dan kaset-kaset itu merupakan wakaf dari yayasan yang mengirimnya, agar dimanfaatkan atau diberikan kepada orang lain secara gratis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.