Buku Yayasan Sosial

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menjual buku dan kaset yang diterima dari yayasan sosial

Menjual buku-buku dan kaset-kaset yang diterima dari yayasan sosial tersebut hukumnya haram. Karena buku-buku dan kaset-kaset itu merupakan wakaf dari yayasan yang mengirimnya, agar dimanfaatkan atau diberikan kepada orang lain secara gratis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Menjual Buku Dan Kaset Yang Diterima Dari Yayasan Sosial
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#buku-yayasan-sosial
Hukum Menjual Buku Dan Kaset Yang Diterima Dari Yayasan Sosial
Selengkapnya

Tag Terkait

buku-yayasan-sosial
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari