Saya telah membaca fatwa tentang larangan menjual buku-buku Islam yang diberikan sebagai wakaf, dan dibagikan oleh lembaga pusat penelitian ilmiah dan fatwa. Namun saya masih merasa kurang jelas mengenai buku, koran, dan kaset yang dikirim dan dibagikan oleh yayasan sosial. Di antaranya adalah lembaga sosial untuk dakwah dan penyuluhan yang ada di Arab Saudi, Yayasan Amal al-Haramain, Persatuan Pemuda Islam Dunia (the World Assembly of Muslim Youth/WAMY), dan lain-lain. Apa hukum menjual buku dan kaset dari yayasan tersebut?
Menjual buku-buku dan kaset-kaset yang diterima dari yayasan sosial tersebut hukumnya haram. Karena buku-buku dan kaset-kaset itu merupakan wakaf dari yayasan yang mengirimnya, agar dimanfaatkan atau diberikan kepada orang lain secara gratis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.