Berzakat Dengan Uang Sumbangan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat uang sumbangan untuk amal kebaikan

Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi kepada para donaturnya -seandainya tidak terjadi suatu apapun- namun diinfakkan untuk kebaikan, maka hal ini boleh. Akan tetapi menyimpannya di bank ribawi itu tidak diperbolehkan, kecuali jika ditakutkan akan hilang; sehingga diberi rukhsah untuk menyimpannya tanpa […]
Zakat Uang Sumbangan Untuk Amal Kebaikan
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fiqih#zakat
Zakat Uang Sumbangan Untuk Amal Kebaikan
Selengkapnya

Tag Terkait

berzakat-dengan-uang-sumbangan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari