Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang berwasiat menyembelih hewan ternak lalu salah seorang ahli waris menyumbang dengan menyembelih atas namanya, maka tindakan ahli waris tersebut tidak bisa menggantikan wasiat menyembelih hewan dari hartanya sendiri

Wasiat dimaksud wajib dilaksanakan dari hartanya setelah hutangnya dilunasi jika ia memiliki hutang dan sebelum harta warisan dibagi, yaitu menyembelih sapi dan kambing dalam batas sepertiga atau kurang dari seluruh hartanya pada hari kematian. Apa yang kalian sembelih sebagai sumbangan dari kalian tidak dapat menggantikan pelaksanaan wasiat dimaksud. Semoga Allah memberi balasan atas tindakan kalian […]
Jika Seseorang Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak Lalu Salah Seorang Ahli Waris Menyumbang Dengan Menyembelih Atas Namanya, Maka Tindakan Ahli Waris Tersebut Tidak Bisa Menggantikan Wasiat Menyembelih Hewan Dari Hartanya Sendiri
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Jika Seseorang Berwasiat Menyembelih Hewan Ternak Lalu Salah Seorang Ahli Waris Menyumbang Dengan Menyembelih Atas Namanya, Maka Tindakan Ahli Waris Tersebut Tidak Bisa Menggantikan Wasiat Menyembelih Hewan Dari Hartanya Sendiri
Selengkapnya

Tag Terkait

berwasiat-menyembelih-hewan-ternak
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari