Berwakaf Hewan Kurban Setelah Meninggal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewakafkan sebagian kambingnya untuk kurban setiap tahun sepeninggalnya

Fatwa tentang masalah tersebut. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dan memberi manfaat kepada kaum muslimin melalui Anda serta melipatgandakan pahala Anda. Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa wakaf hewan dibolehkan dan mensyaratkan wakaf dengan kematian orang yang berwakaf dibenarkan. Wakaf tersebut dilaksanakan dari sepertiga hartanya karena hukum wakaf menempati hukum wasiat. […]
Seseorang Mewakafkan Sebagian Kambingnya Untuk Kurban Setiap Tahun Sepeninggalnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#berwakaf-hewan-kurban-setelah-meninggal
Seseorang Mewakafkan Sebagian Kambingnya Untuk Kurban Setiap Tahun Sepeninggalnya
Selengkapnya

Tag Terkait

berwakaf-hewan-kurban-setelah-meninggal
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari