Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah permohonan fatwa dari Hakim Pengadilan Khaibar selatan dengan suratnya No. 1548 tanggal 5/8/1417 H. dan dilimpahkan ke Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan No. 4433 tanggal 12/8/1417 H. Dia mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan: Seseorang bernama Mubarak Iwadhah Hazmi datang kepada kami dan meminta fatwa tentang rencananya untuk mewakafkan sebagian kambingnya agar disembelih untuk dirinya setiap tahun sebagai amal kurban, dengan catatan wakaf tersebut dilaksanakan setelah dia meninggal dunia. Harap dengan segala hormat Anda memberikan
Fatwa tentang masalah tersebut. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dan memberi manfaat kepada kaum muslimin melalui Anda serta melipatgandakan pahala Anda.
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwa wakaf hewan dibolehkan dan mensyaratkan wakaf dengan kematian orang yang berwakaf dibenarkan. Wakaf tersebut dilaksanakan dari sepertiga hartanya karena hukum wakaf menempati hukum wasiat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.