Jika Anda memberangkatkan ibu Anda untuk menunaikan umrah pada bulan Ramadhan, maka hal itu tidak apa-apa dan Anda tidak wajib membayar kafarat, karena Anda menunaikannya pada waktu yang lebih utama daripada waktu yang dinazarkan. Hal ini seperti jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat di Masjid Aqsha, lalu dia melakukannya di Masjid Haram atau Masjid Nabawi. […]