Jika seseorang yang hendak shalat jamaah mendapati saf telah penuh, hendaknya dia menunggu hingga orang lain datang menemani safnya dan tidak menarik seseorang dari dalam saf. Jika memungkinkan, hendaknya dia masuk ke dalam saf atau shalat di samping kanan imam. Adapun bersaf dengan anak-anak kecil yang sudah mumayiz itu hukumnya sah. Hal ini berdasarkan hadits […]