Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat jamaah di belakang saf sendirian

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Jamaah Di Belakang Saf Sendirian

Pertanyaan

Seseorang yang hendak salat jamaah datang ketika saf telah penuh dan yang ada di akhir saf itu anak-anak kecil. Apakah dia boleh menariknya untuk berdiri bersamanya atau sebaiknya bagaimana? Jika dia datang saat jamaah sedang rukuk, apakah dia boleh menarik salah seorang dari mereka yang rukuk ini, atau sebaiknya bagaimana? Jika semua saf telah penuh dan yang tersisa hanyalah anak-anak kecil yang sebagian sudah mumayiz dan sebagian lain belum mumayiz, sahkah ia salat satu saf bersama anak-anak ini?

Jawaban

Jika seseorang yang hendak shalat jamaah mendapati saf telah penuh, hendaknya dia menunggu hingga orang lain datang menemani safnya dan tidak menarik seseorang dari dalam saf. Jika memungkinkan, hendaknya dia masuk ke dalam saf atau shalat di samping kanan imam. Adapun bersaf dengan anak-anak kecil yang sudah mumayiz itu hukumnya sah.

Hal ini berdasarkan hadits yang tercantum dalam ash Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dan kitab hadits lainnya, dari Anas Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya dia berkata,

وصففت أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا

“Saya satu saf dengan anak yatim di belakang beliau dan di belakang kami seorang nenek.”

Maksud Anas, tatkala Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkunjung ke rumah mereka di waktu siang. Namun jika anak-anak kecil ini belum mumayiz, maka hukumnya seperti hukum orang yang shalat jamaah di belakang saf sendirian.

Salat jamaah di belakang saf sendirian itu tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

لا صلاة لمنفرد خلف الصف

“Tidak sah shalat orang yang sendirian di belakang saf.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'