Jika seseorang yang hendak shalat jamaah mendapati saf telah penuh, hendaknya dia menunggu hingga orang lain datang menemani safnya dan tidak menarik seseorang dari dalam saf. Jika memungkinkan, hendaknya dia masuk ke dalam saf atau shalat di samping kanan imam. Adapun bersaf dengan anak-anak kecil yang sudah mumayiz itu hukumnya sah.
Hal ini berdasarkan hadits yang tercantum dalam ash Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dan kitab hadits lainnya, dari Anas Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya dia berkata,
“Saya satu saf dengan anak yatim di belakang beliau dan di belakang kami seorang nenek.”
Maksud Anas, tatkala Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkunjung ke rumah mereka di waktu siang. Namun jika anak-anak kecil ini belum mumayiz, maka hukumnya seperti hukum orang yang shalat jamaah di belakang saf sendirian.
Salat jamaah di belakang saf sendirian itu tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
“Tidak sah shalat orang yang sendirian di belakang saf.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.