Bermakmum Kepada Imam Yang Belum Menikah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadi makmum imam yang belum menikah

Salat menjadi makmum imam tersebut adalah sah jika dia layak menjadi imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#bermakmum-kepada-imam-yang-belum-menikah
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah
Selengkapnya

Tag Terkait

bermakmum-kepada-imam-yang-belum-menikah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari