Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjadi makmum imam yang belum menikah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjadi Makmum Imam Yang Belum Menikah

Pertanyaan

Apakah sah melakukan salat berjamaah dipimpin imam yang belum menikah?

Jawaban

Salat menjadi makmum imam tersebut adalah sah jika dia layak menjadi imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'