Berihram Sedang Demam
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menutup kepala bagi orang yang menderita demam
Anda wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing di Makkah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#puasa
Selengkapnya
Tag Terkait
berihram-sedang-demam
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari