Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka orang yang tidak berpuasa pada hari Ahad hendaknya berpuasa satu hari sebagai penggantinya (meng-qadha), karena hari tersebut masih dalam bulan Ramadhan. Hilal bulan Syawal baru ditetapkan di Kerajaan pada malam Senin. Orang yang tidak berpuasa saat itu tidak dikenakan kafarat karena adanya uzur. Mereka seharusnya mencari tahu mengenai ketetapan […]