Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berbuka dengan mengikuti mathla’ negara lain

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berbuka Dengan Mengikuti Mathla’ Negara Lain

Pertanyaan

Sejumlah orang Badui tidak berpuasa satu hari menjelang Idul Fitri, tepatnya pada hari Ahad. Mereka tidak berpuasa karena mendengarkan siaran radio tentang hari pengumuman hari raya yang mengudara pada malam Ahad. Mereka mengira itu adalah siaran dari Kerajaan (Arab Saudi). Mereka tidak tahu bahwa Kerajaan masih tetap berpuasa, kecuali setelah radio Riyadh menyiarkan pengumuman hari raya pada malam Senin. Apakah mereka wajib meng-qadha atau membayar kafarat? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka orang yang tidak berpuasa pada hari Ahad hendaknya berpuasa satu hari sebagai penggantinya (meng-qadha), karena hari tersebut masih dalam bulan Ramadhan.

Hilal bulan Syawal baru ditetapkan di Kerajaan pada malam Senin. Orang yang tidak berpuasa saat itu tidak dikenakan kafarat karena adanya uzur. Mereka seharusnya mencari tahu mengenai ketetapan rukyatulhilal di Kerajaan pada masa yang akan datang, untuk lebih hati-hati dalam menjalankan puasa mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'