Bekerja Di Perusahaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di perusahaan yang membuat atau menjual barang haram

Seorang Muslim tidak boleh saling menolong dengan orang-orang tersebut dengan memperbaiki meja dan kursi sebagai tempat untuk makan babi dan minum khamar, baik dengan upah atau tanpa upah, karena ini adalah termasuk tolong menolong dalam dosa yang telah dilarang oleh Allah dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ […]
Bekerja Di Perusahaan Yang Membuat Atau Menjual Barang Haram
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bekerja-di-perusahaan
Bekerja Di Perusahaan Yang Membuat Atau Menjual Barang Haram
Selengkapnya

Tag Terkait

bekerja-di-perusahaan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari