Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bekerja di perusahaan yang membuat atau menjual barang haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bekerja Di Perusahaan Yang Membuat Atau Menjual Barang Haram

Pertanyaan

Seorang lelaki Muslim bertanya dan berkata bahwa dia mempunyai tempat reparasi kursi, meja, dan lain-lain. Salah satu pemilik hotel besar di Kenya datang kepadanya. Pemilik hotel tersebut mengelola perusahaan non-Muslim. Dia memintanya untuk memperbaiki beberapa kursi dan meja hotel. Perlu diketahui bahwa kursi dan meja ini menjadi tempat duduk untuk makan babi dan minum khamar. Apakah pedagang Muslim boleh saling menolong dengan mereka seperti memperbaiki kursi dan meja dengan upah tertentu? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh saling menolong dengan orang-orang tersebut dengan memperbaiki meja dan kursi sebagai tempat untuk makan babi dan minum khamar, baik dengan upah atau tanpa upah, karena ini adalah termasuk tolong menolong dalam dosa yang telah dilarang oleh Allah dengan firman-Nya,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'