Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan yaitu anak prematur enam bulan keluar dari rahim ibunya dalam keadaan masih hidup, maka sunah untuk diaqiqahi walaupun meninggalnya setelah kelahiran langsung. Acaranya diadakan pada hari ketujuh kelahiran dengan memberi nama untuk si anak saat itu, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bukhari dan para penulis Kitab […]