Barang Yang Di Takar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

transaksi barang yang tidak ditakar dan ditimbang baik itu sejenis dan sebanding atau tidak

Menurut jumhur ulama, barang yang tidak ditakar dan ditimbang seperti kain, hewan dan lain sebagainya boleh dibeli dengan barang sejenis dan sebanding atau tidak demikian. Pembayaran juga boleh secara nasi’ah (dengan tenggang waktu) atau tidak, yaitu sebagian barang ditangguhkan penyerahannya, dan uang muka dibayar saat transaksi. Agar tidak terjadi transaksi yang terlarang yaitu hutang dengan […]
Transaksi Barang Yang Tidak Ditakar Dan Ditimbang Baik Itu Sejenis Dan Sebanding Atau Tidak
3 tahun yang lalu
baca 4 menit
#jual-beli#zakat
Transaksi Barang Yang Tidak Ditakar Dan Ditimbang Baik Itu Sejenis Dan Sebanding Atau Tidak
Selengkapnya

Tag Terkait

barang-yang-di-takar
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari